IPOL.ID- Usai Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kortas Tipikor Polri dalam dugaan tiga perkara korupsi, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan perkara rasuah lain yang melibatkan Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) itu.
Termasuk, dalam dugaan suap Rp 70 miliar oleh Purwati Lee untuk memenangkan Sugar Group Companies melawan Marubeni Corporation dalam perkara perdata di tingkat kasasi dan PK, melalui Zarof Ricar, yang diduga melibatkan hakim agung Sunarto yang kini menjabat Ketua Mahkamah Agung RI.
Berdasarkan ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK dapat mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan lembaga penegak hukum lain apabila dipandang terjadi korupsi dalam pemberantasan korupsi.

