Apabila merujuk jabatan terdakwa sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI yang bukan seorang hakim dan tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara, maka tidak masuk akal dan tidak logis temuan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas diberikan kepada Zarof Ricar. Oleh karena itu, jika melihat jabatan dan kewenangan terdakwa Zarof Ricar, maka tidak melekat kewenangan untuk memutus atau mengadili perkara karena bukan seorang hakim.
“Kebijakan Jampidsus Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab tertinggi penuntutan pada Kejagung yang tidak melekatkan pasal suap dalam konteks barang bukti uang sebesar Rp.50 miliar dan Rp 20 miliar dari Sugar Group Company dapat dipandang yang dikualifikasi bentuk penyalahgunaan wewenang dan/atau merintangi penyidikan” tambahnya lagi.
Berdasarkan fakta tersebut, KOSMAK menyimpulkan, terdapat dugaan suap yang diduga dilakukan Sugar Group Companies kepada hakim agung melalui perantara Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI itu. Terdapat pula fakta dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi suap Zarof Ricar ada peristiwa di mana penyidik selaku aparat penegak hukum diduga melindungi pelaku tindak korupsi yang sesungguhnya. Dengan kata lain, dalam penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur dugaan tindak pidana korupsi.

