Ketika penggeledahan, selain barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,2 triliun dan 51 kilogram emas, dokumen catatan-catatan yang bertuliskan nomor perkara dan kode-kode tertentu seperti antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN” dan “Perkara Sugar Group Rp 200 miliar”, diketemukan pula barang bukti elektronik (electronic evidence) yang berisi data elektronik (email, riwayat browsing, file, foto, video dan lain-lain) saat penggeledahan berupa: hand phone, laptop milik Zarof Ricar, anak-anaknya dan isterinya, yang di dalamnya diduga menyimpan data-data penting terkait uang suap tersebut.
Namun anehnya dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDS-02/M.1.14/Ft.1/01/2025, tanggal 10 Februari 2025, yang dibacakan JPU Nurachman Adikusumo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat JPU tidak mencatatkan dan melampirkan barang bukti elektronik yang ditemukan saat penggeledahan di rumahnya Jln. Senayan No. 8, Kel. Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 24 Oktober 2024.

