IPOL.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah ditetapkan Kepolissan sebagai tersangka.
Kabar itu diungkap Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Kejagung, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi dan menggelar penggeledahan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, 2 ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ungkap Totok.
“Lalu kami juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” katanya lagi.

