Keterangan Zarof Ricar di hadapan penyidik berkesesuaian dengan petunjuk lain, termasuk fakta persidangan yang pada pokoknya mengkonfirmasi bahwa uang suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 20 miliar yang diberikan Sugar Group Company dimaksudkan untuk memengaruhi majelis hakim dalam mengambil keputusan agar memenangkan perkara Sugar Group Company pada tingkat kasasi dan PK yang dipegang oleh Ketua MA Sunarto dan kawan-kawan.
“Anehnya, Hakim Agung Sunarto dan kawan-kawan selaku pihak terduga penerima suap dan pemilik Sugar Group Company, Purwati Lee dan Gunawan Yusuf sebagai terduga pemberi suap, hingga hari ini pemilik Sugar Group Company, Purwati Lee dan Gunawan Yusuf tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Ketua MA Sunarto dkk tidak pernah diperiksa oleh pihak kejaksaan agung,” tambahnya.
“Dari sinilah KOSMAK menduga Jampidsus Febrie Adriansyah telah menggunakan kasus suap Sugar Group ini untuk ‘menyandera’ Ketua Mahkamah Agung Sunarto, guna mengamankan dalam penuntutan perkara korupsi kontroversial atas nama terdakwa Thomas Lembong, Nadiem Makarim dan Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang mengandung “Misccariage of Justice and Law Enforcement” tambah Ronald Lobloby, Koordinator KOSMAK.

