Pada 26 Oktober 2024, Zarof Ricar kembali ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan permufakatan jahat dalam penanganan perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi, dengan menerima uang dari Lisa Rachmat sebesar Rp 6 miliar. Dengan rincian sebesar Rp 5 miliar untuk diberikan kepada majelis hakim kasasi, dan Rp 1 miliar jatah untuk Zarof Ricar. Namun hingga hari ini penanganan perkara tersebut tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.
Pada 10 April 2025, Zarof Ricar kembali ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal TPPU oleh penyidik pada Jampidsus, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor 06 Tahun 2025. Akan tetapi, lagi-lagi, hingga hari ini penanganan perkara tersebut tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.
Pada 21 Januari 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN mencabut sertifikat Hak Guna Usaha yang tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung, dan enam entitas lain yang masih berada dalam satu kelompok Sugar Group Companies (HGU), seluas 85.244.925 hektare di Kabupaten Tulang Bawang Prov. Lampung, yang terbit di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara, sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan sejak tahun 2015, 2019, dan 2022, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 14,5 triliun. Namun hingga hari ini tidak ada pengumuman dari Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah tengah melakukan penyidikan atas dugaan korupsi tergait HGU Sugar Group Companies, yang merugikan negara Rp15,5 triliun tersebut.

