Purwati Lee dan Gunawan Yusuf yang sejatinya layak menjadi tersangka hanya dikenakan cekal oleh Kejaksaan Agung pada tanggal 29 Juli 2025. Namun status pencekalan tersebut kini sudah expired. Kediamannya pun baru digeledah penyidik Kejaksaan Agung pada 30 Mei 2025, atau enam bulan setelah Zarof Ricar ditangkap. “Itupun setelah mendapat desakan publik. KOSMAK sedari awal mendesak Presiden Prabowo Subianto menonaktifkan Jampidsus Febrie Adriansyah,” tukasnya lagi.
Sementara itu menurut Petrus Selestinus, sangat tidak masuk akal ketika temuan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas beserta dokumen catatan-catatan yang bertuliskan nomor perkara dan kode-kode tertentu seperti antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN” dan “Perkara Sugar Group Rp. 200 miliar” ditindaklanjuti oleh Penuntut Umum dengan mengklasifikasikan tindakan tersebut dalam delik “gratifikasi”, dan bukannya dianggap sebagai “suap” mengingat pemberian dimaksudkan untuk mempengaruhi hakim dan/atau putusan.

