“Meskipun telah memiliki kecukupan alat bukti, kasusnya mandek di Kejagung selama dua tahun. Hakim agung pemutus perkara kasasi dan PK selaku pihak yang diduga sebagai penerima suap hingga hari ini tidak pernah diperiksa penyidik. Jampidsus Febrie Adriansyah diduga telah menggunakan kasus suap Sugar Group ini untuk “menyandera” Ketua Mahkamah Agung Sunarto, guna mengamankan dalam penuntutan perkara korupsi kontroversial atas nama terdakwa Thomas Lembong, Nadiem Makarim dan Muhammad Kerry Adrianto Riza,” ujar Sugeng Teguh Santoso, selaku pembina Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi dalam konperensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).
Zarof Ricar sendiri menurutnya telah bersikap kooperatif mengakui menerima uang suap Rp 70 miliar dari Sugar Group Companies melalui salah seorang pemiliknya bernama Purwati Lee sejak pertama kali diperiksa penyidik pada 26 Oktober 2024, usai ditangkap di Hotel Le Meridien Denpasar Bali. Pengakuan itu diulangi kembali dalam pemeriksaan dirinya selaku terdakwa di depan persidangan 7 Mei 2025. Uang suap Rp 70 miliar itu bagian dari sisa Rp 200 miliar yang dialokasikan untuk menyuap para hakim pemutus perkara di tingkat kasasi dan PK, melalui bantuan Hakim Agung, Soltoni Mohdally.

