IPOL.ID- Kemacetan yang kerap terjadi di Jakut mendapatkan perhatian khusus dari Ketua DPRD DKI, Suhud Alynudin.
Legislator PKS itu pun meminta agar RUU Pelayaran segera dilakukan revisi. Hal itu dalam upaya mengatasi kemacetan arus lalu lintas dan tingkat kecelakaan di kawasan tersebut.
“Kedepan butuh regulasi yang mendukung. Karena di wilayah Jakarta Utara, terdapat pelabuhan. Kawasan tersebut sepenuhnya domain pemerintah pusat. Peran Pemprov DKI Jakarta masih sangat terbatas,” ujarnya, Sabtu (11/7/2026).
Dikatakanya, selama ini, pengaturan kawasan pelabuhan mengacu pada Undang Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Namun, tata kelola pelabuhan belum optimal.
Karena itu, DPRD DKI Jakarta mendorong pemerintah pusat untuk merevisi undang-undang tersebut. Tujuannya, meminimalisasi kemacetan lalu lintas di sekitar kawasan pelabuhan.
“Tata kelola pelabuhan di Jakarta Utara belum berjalan optimal karena terbentur wewenang regulasi yang berlaku. Pemprov DKI belum bisa membenahi dampak sistemik di wilayah tersebut,” katanya.

