indoposonline.id-Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama akan diterapkan secara nasional mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).
Penerapan tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat.
Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, mengatakan, penerapan ini juga merupakan upaya meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” kata Abrianto Pardede, kemarin.
Apa saja yang perlu diketahui soal ETLE?
1. Titik tilang
Penerapan tilang elektronik tahap pertama akan berlaku di 12 polda di Indonesia.
Tilang elektronik bekerja menggunakan kamera CCTV. Ada 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia, meliputi:
98 titik di Polda Metro Jaya
5 titik di Polda Riau
55 titik di Polda Jawa Timur
10 titik di Polda Jawa Tengah
16 titik di Polda Sulawesi Selatan
21 titik di Polda Jawa Barat
8 titik di Polda Jambi
10 titik di Polda Sumatera Barat
4 titik di Polda DIY
5 titik di Polda Lampung
11 titik di Polda Sulawesi Utara
1 titik di Polda Banten