Tidak memakai helm: Penggunaan helm wajib bagi pengendara sepeda motor dengan perangkat keselamatan, salah satunya helm ber-SNI. Tidak memakai sabuk pengaman. Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman. Melanggar rambu dan maka. Pengendara roda dua maupun roda empat wajib mematuhi rambu dan marka jalan. Menggunakan pelat nomor palsu. Penggunaan pelat atau tanda nomor kendaraan bermotor pada kendaraan bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada. (omw)