Menko Airlangga mengatakan, Pemerintah telah mengakomodasi dan mengamanatkan upaya pengembangan ekonomi kreatif dan ekonomi digital. Yakni melalui sejumlah kebijakan/peraturan.
Salah satunya, melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, dengan turunannya berupa PP 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM melalui penguatan inkubator wirausaha.
“Beberapa strategi pengembangan kebijakan kewirausahaan, termasuk pengembangan ekonomi kreatif yang saat ini dilakukan pemerintah adalah dengan meningkatkan kapasitas usaha. Dan akses pembiayaan bagi wirausaha. Meningkatkan penciptaan peluang usaha dan start-up. Serta meningkatkan nilai tambah usaha sosial,”ujarnya. (dri)