Oleh sebab itu, Tim Jibom dari Satuan Gegana Polda Metro Jaya memutuskan melaksanakan disposal di dua lokasi. Ditemukan TATP tersebut yaitu di kawasan Sukasari, Serang Baru, Bekasi, dan di Condet, Jakarta Timur.
Dari temuan handak beserta bahan baku yang ada, lanjut Fadil, sesuai dengan perhitungan dari tim bahwa TATP dari 5 bom toples dengan berat 3,5 kilogram, diperkirakan dapat membuat sekitar 70 bom pipa.
“Kalau dikaitkan jadi sebuah bom akan menjadi sekitar 70 buah bom pipa. Inilah efek dari bom TATP yang berhasil dideteksi dan dicegah oleh Densus 88 Satgas Wil Polda Metro Jaya,” tandasnya.
Tim Densus 88, selanjutnya akan mendalami temuan-temuan yang ada di TKP dan hasil olah TKP serta informasi saksi-saksi yang diperoleh di TKP.
“Inilah upaya kami jajaran Polda Metro Jaya sesuai dengan perintah Kapolri untuk mencegah timbulnya korban dan mencegah menjaga Kamtibmas kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tutur kapolda.
Kepada para tersangka dapat dipersangkakan Pasal 15 jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana Terorisme dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara. (ibl)