Yang menarik kata dia, PMN Aksi Korporasi. Menurut Erick, PMN Aksi Korporasi yang tidak perlu memakai dana pemerintah, cukup dikelola antara direksi dan Kementerian. Tetapi kalau PMN dana dari pemerintah, tetap tupoksinya harus dibicarakan dengan Kemenkeu. Sistem tersebut akan memudahkan perusahaan, Kementerian BUMN dan juga Pemerintah.
“Tidak ada lagi lobi-lobi ke titik-titik. Lalu kita Kementerian, tahunya di ujung. Bahwa ini ada titik-titik yang harus dijalankan. Kita ingin menghilangkan proses-proses yang tidak transparan,” beber Erick.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengapresiasi jajaran Kementerian BUMN. Dan perusahaan BUMN. Yang memiliki semangat bersama KPK melakukan pemberantasan korupsi.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya bisa dilakukan oleh satu lembaga. Tetapi harus bersama-sama. Karena itu kami berterima kasih kepada Menteri BUMN,” ujarnya. (dri)