indoposonline.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait Penyertaan Modal Negara (PMN). Aturan tersebut menurutnya supaya tidak ada lagi PMN-PMN yang tidak transparan.
“PMN penugasan harus ditandatangani penugasannya oleh Menteri terkait yang menugaskan. Lalu di komunikasikan ke Kementerian BUMN. Lalu Kementerian BUMN duduk bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyepakati penugasan tersebut. Jadi tidak ada grey area,” ujar Erick di acara penandatanganan perjanjian kerja sama
Penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi antara KPK dan BUMN, di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Kemudian yang akan diperbaiki kata dia, PMN Restrukturisasi. Menurutnya banyak program-program yang harus diperbaiki. Yang selama ini juga jadi beban perusahaan BUMN yang menjalankan.
“Karena itu, PMN Restrukturisasi itu lebih kepada tingkat pembicaraan direksi, Kementerian BUMN dan cukup dengan Kemenkeu saja,” jelas Erick.
Yang menarik kata dia, PMN Aksi Korporasi. Menurut Erick, PMN Aksi Korporasi yang tidak perlu memakai dana pemerintah, cukup dikelola antara direksi dan Kementerian. Tetapi kalau PMN dana dari pemerintah, tetap tupoksinya harus dibicarakan dengan Kemenkeu. Sistem tersebut akan memudahkan perusahaan, Kementerian BUMN dan juga Pemerintah.
“Tidak ada lagi lobi-lobi ke titik-titik. Lalu kita Kementerian, tahunya di ujung. Bahwa ini ada titik-titik yang harus dijalankan. Kita ingin menghilangkan proses-proses yang tidak transparan,” beber Erick.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengapresiasi jajaran Kementerian BUMN. Dan perusahaan BUMN. Yang memiliki semangat bersama KPK melakukan pemberantasan korupsi.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya bisa dilakukan oleh satu lembaga. Tetapi harus bersama-sama. Karena itu kami berterima kasih kepada Menteri BUMN,” ujarnya. (dri)