Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ini Rencana Aturan Baru Pemberian PMN kepada Perusahaan BUMN
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Ini Rencana Aturan Baru Pemberian PMN kepada Perusahaan BUMN
Ekonomi

Ini Rencana Aturan Baru Pemberian PMN kepada Perusahaan BUMN

Redaksi
Redaksi Published 02 Mar 2021, 12:02
Share
2 Min Read
IMG 20210302 120033
SHARE

Yang menarik kata dia, PMN Aksi Korporasi. Menurut Erick, PMN Aksi Korporasi yang tidak perlu memakai dana pemerintah, cukup dikelola antara direksi dan Kementerian. Tetapi kalau PMN dana dari pemerintah, tetap tupoksinya harus dibicarakan dengan Kemenkeu. Sistem tersebut akan memudahkan perusahaan, Kementerian BUMN dan juga Pemerintah.

“Tidak ada lagi lobi-lobi ke titik-titik. Lalu kita Kementerian, tahunya di ujung. Bahwa ini ada titik-titik yang harus dijalankan. Kita ingin menghilangkan proses-proses yang tidak transparan,” beber Erick.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengapresiasi jajaran Kementerian BUMN. Dan perusahaan BUMN. Yang memiliki semangat bersama KPK melakukan pemberantasan korupsi.

“Pemberantasan korupsi tidak hanya bisa dilakukan oleh satu lembaga. Tetapi harus bersama-sama. Karena itu kami berterima kasih kepada Menteri BUMN,” ujarnya. (dri)

Baca Juga

logo ojk
OJK Tetapkan Kebijakan Pembayaran Manfaat Pensiun sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
Melalui Pemberdayaan BRI, Suhita Lebah Indonesia Berhasil Mengembangkan Usaha Madu Berkelanjutan Berbasis Komunitas
BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Hadir di RS Dampingi Peserta Kecelakaan Kerja
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210302 115731 Gairahkan Otomotif, Kendaraan Dapat Fasilitas sInsentif PPnBM DTP
Next Article IMG 20210302 120241 Ini Cerita Erick Thohir Saat Mengetahui Jumlah Kasus Hukum di BUMN

TERPOPULER

TERPOPULER
SANS
Jakarta Raya

BPJS Ketenagakerjaan dan Kelurahan Pademangan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pengurus RT/RW

Ekonomi
Investasi ORI030 Lewat wondr by BNI Bisa Dapat Cashback hingga Rp15 Juta
13 Jul 2026, 10:29
Ekonomi
Indonesia Tuntaskan Misi di INNOPROM 2026, Hasilkan Belasan Kerja Sama Strategis
13 Jul 2026, 09:27
Jabodetabek
Senin 13 Juli 2026, Berikut Ini Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling bagi Warga Bekasi
13 Jul 2026, 07:26
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan dan IWAPI Jakarta Utara Perkuat Perlindungan Pelaku UMKM
13 Jul 2026, 12:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?