Eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar mengabulkan atau menerima nota keberatan atau eksepsi untuk seluruhnya, menyatakan persidangan secara elektronik tidak sah secara hukum dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili.
Selain itu, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara No.: PDM-016/Jkt.Tim/Eku/ 03/2021 batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum, memerintahkan penuntut umum melepaskan terdakwa dari tahanan, merehabilitasi nama Habib Rizieq Syihab di muka umum dan membebankan biaya perkara kepada negara. Nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa selesai dibacakan pada pukul 17.39 WIB.
“Usai pembacaan eksepsi itu, Majelis Hakim menyampaikan akan memberi kesempatan kepada JPU untuk menanggapi nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya tersebut pada persidangan yang akan diselenggarakan hari Rabu 31 Maret 2021,” pungkas Leo.(ydh)