Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: JPU Bakal Tanggapi Nota Keberatan Habib Rizieq Secara Tertulis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > JPU Bakal Tanggapi Nota Keberatan Habib Rizieq Secara Tertulis
HeadlineNasional

JPU Bakal Tanggapi Nota Keberatan Habib Rizieq Secara Tertulis

Redaksi
Redaksi Published 26 Mar 2021, 21:18
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 03 26 at 21.06.47 e1616768276880
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Yudha/ipol.id
SHARE

Eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar mengabulkan atau menerima nota keberatan atau eksepsi untuk seluruhnya, menyatakan persidangan secara elektronik tidak sah secara hukum dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili.

Selain itu, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara No.: PDM-016/Jkt.Tim/Eku/ 03/2021 batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum, memerintahkan penuntut umum melepaskan terdakwa dari tahanan, merehabilitasi nama Habib Rizieq Syihab di muka umum dan membebankan biaya perkara kepada negara. Nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa selesai dibacakan pada pukul 17.39 WIB.

“Usai pembacaan eksepsi itu, Majelis Hakim menyampaikan akan memberi kesempatan kepada JPU untuk menanggapi nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya tersebut pada persidangan yang akan diselenggarakan hari Rabu 31 Maret 2021,” pungkas Leo.(ydh)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, sidang habib rizieq
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 03 26 at 20.33.37 e1616767993833 Jawab Polemik Impor Beras, Presiden Jokowi : Tak Ada Impor hingga Pertengahan Tahun
Next Article antarafoto kpk tahan rj lino 260321 hma 5 e1616768457962 Ditahan KPK, RJ Lino Malah Senang

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi
Ekonomi

OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor

Olahraga
Turnamen JAPFA FIDE Rated 2026 Berlangsung Ketat, 5 Pecatur Papan Atas Mengoleksi Poin Sama 5,5 pts
25 May 2026, 23:52
Jakarta Raya
FPPJ Apresiasi Langkah Wali Kota Jakbar Atasi Maraknya Begal
25 May 2026, 20:41
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
25 May 2026, 18:30
Politik
Sari Yuliati Tinjau Jamaah Haji NTB di Mekkah, Serap Aspirasi dan Pastikan Pelayanan Jamaah Optimal Jeddah
25 May 2026, 20:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?