“Hal ini menunjukkan pengakuan internasional terhadap konsistensi dan komitmen Indonesia. Yakni dalam menjalankan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan persnya dikutip Selasa (9/3/2021).
Perjanjian komprehensif IE-CEPA mencakup perdagangan barang dan jasa. Investasi dan peningkatan kapasitas. Melalui perjanjian ini, produk-produk Indonesia akan mendapatkan akses pasar. Yakni berupa konsesi penghapusan dan pengurangan tarif sehingga akan lebih kompetitif ke pasar EFTA.
Indonesia akan mendapatkan penghapusan 7.042 pos tarif Swiss dan Liechtenstein, 6.338 pos tarif Norwegia dan 8.100 pos tarif Islandia. Adapun total ekspor Indonesia ke pasar EFTA pada tahun 2020 mencapai USD3,4 M. Dengan neraca surplus bagi Indonesia sebesar USD1,6 M.
Menko Airlangga menambahkan, hasil referendum ini membawa hasil yang positif bagi Indonesia. Karena dengan hasil ini berarti kerjasama IE-CEPA dapat dilanjutkan.
“Sehingga sekitar 8.000 – 9.000 produk Indonesia akan diberikan fasilitas tarif Bea Masuk sebesar 0 persen. Selama 5 tahun terakhir, Indonesia rata rata mengekspor USD1,3 Miliar ke negara-negara yang tergabung dalam EFTA (Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein),” jelasnya. (dri)