Meski demikian, Leo tidak menjelaskan sejauhmana dugaan keterkaitan saksi dalam kasus tersebut. Pihaknya hanya memastikan, sejumlah dokumen, fakta hukum maupun alat bukti yang diperoleh akan dikonfirmasi kepada saksi lain guna menentukan kemungkinan adanya tersangka lain.
“Jadi, berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan fakta hukum yang kuat, bisa saja adanya tersangka lain. Itu teknik penyidik dalam mengembangkan perkaranya,” kata Leo menandaskan.
Sebelumnya ramai diberitakan relawan Benteng Jokowi (Bejo) yang mewakili nasabah Perusahaan yang dimiliki Anne, PT Pan Arcadia Capital (PAC), menuntut pengembalian dana para nasabah yang mencapai triliunan rupiah. Pasalnya, sejak jatuh tempo, pihak PAC tidak mampu mencairkan dana tersebut dan menurut Direktur Utama PAC masih menunggu pengembalian dana dari Pihak Ketiga yaitu Heru Hidayat. (msb/ydh)