indoposonline.id – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, efektif meredam laju penyebaran COVID-19.
Karena itu, pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Mikro sampai 2 minggu ke depan. Yakni dari tanggal 9 sampai dengan 22 Maret 2021.
Selain itu juga dilakukan perluasan penerapan PPKM Mikro. Yakni dengan menambahkan 3 Provinsi. Sebelumnya, PPKM Mikro diterapkan di 128 kabupaten/kota di 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
“Berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, juga dilakukan perluasan wilayah penerapan. Yakni dengan penambahan tiga provinsi. Yaitu Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sumatera Utara (Sumut),” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat Konferensi Pers Perpanjangan dan Perluasan PPKM Mikro, secara virtual di Jakarta, Senin (8/3/2021).
Adapun ketiga daerah tersebut memenuhi parameter untuk menetapkan daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang harus melaksanakan PPKM Mikro. Yakni pertama, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional.