Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Awak Bus Primajasa Terlindungi Program Jamsostek
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Awak Bus Primajasa Terlindungi Program Jamsostek
Nasional

Awak Bus Primajasa Terlindungi Program Jamsostek

Bambang
Bambang Published 20 May 2024, 13:15
Share
3 Min Read
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menggelar sosialisasi Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) sekaligus layanan pendaftaran terhadap awak bus Primajasa. Sosialisasi tersebut berlangsung bergiliran di pool-pool armada Primajasa.
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menggelar sosialisasi Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) sekaligus layanan pendaftaran terhadap awak bus Primajasa. Sosialisasi tersebut berlangsung bergiliran di pool-pool armada Primajasa.
SHARE

IPOL.ID – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menggelar sosialisasi Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) sekaligus layanan pendaftaran terhadap awak bus Primajasa. Sosialisasi tersebut berlangsung bergiliran di pool-pool armada Primajasa.

”Untuk kegiatan awal sosialisasi kami gelar di pool Primajasa cabang Ciputat. Setelah ini kami akan berlanjut ke pool-pool yang lain,” ungkap Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Dewi Manik Imannury.

Menurut Dewi, sosialisasi kali khsusus menyasar kepada awak bus, seperti sopir dan kernet nonkaryawan tetap Primajasa.
”Jada para dirver ini hubungan kerjanya sebagai profesional yang bermitra dengan pihak perusahaan,” ungkap Dewi. Pihaknya pun mendorong para awak bus tersebut agar dapat melindungi diri sendiri dengan kepesertaan dari kategori pekerja mendiri atau bukan penerima upah (BPU).
”Di kelompok BPU ini setidaknya pekerja dapat terlindungi oleh program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran yang sangat terjangkau hanya sebesar Rp16.800 per orang per bulan,” kata Dewi. Meski murah, tapi manfaat perlindungan yang didapatkan sangat luar biasa. Perlindungan risiko kerja berlaku saat sejak tenaga kerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Awak Bus Primajasa, Terlindungi Program Jamsostek
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Diundang ke KPK, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Bakal Diklarifikasi soal Dugaan LHKPN yang Tak Wajar
Next Article Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto dan jajaran. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Tiga Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Teridentifikasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?