Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diundang ke KPK, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Bakal Diklarifikasi soal Dugaan LHKPN yang Tak Wajar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Diundang ke KPK, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Bakal Diklarifikasi soal Dugaan LHKPN yang Tak Wajar
Headline

Diundang ke KPK, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Bakal Diklarifikasi soal Dugaan LHKPN yang Tak Wajar

Iqbal
Iqbal Published 20 May 2024, 12:55
Share
1 Min Read
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengundang mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahean.

KPK akan mengklarifikasi keterangan Rahmady soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diduga tidak wajar.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Rahmady telah hadir memenuhi panggilan lembaga antirasuah.

“Yang bersangkutan telah hadir memenuhi undangan kami sekitar pukul 08.30 tadi,” kata Ali melalui keterangannya Senin (20/5/2024).

Baca Juga

Bupati Pati nonaktif Sudewo. Foto: Instagram @patihits
Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo Dilimpahkan ke PN Semarang Pekan Depan
KPK Duga Staf PT RNB Dimobilisasi Dalam Pilkada Pekalongan
Perayaan Idul Adha 1447 H, KPK: Momentum untuk Memperkuat Kesadaran Publik

Rahmady telah dicopot dari jabatannya karena diduga tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaan. Rahmady tidak melaporkan kekayaannya dengan benar. Bahkan ia juga menjadi sorotan akibat adanya aksi saling lapor di kepolisian terkait saham.

Selain itu yang menjadi sorotan, Rahmady juga diduga pernah memberikan pinjaman sekitar Rp7 miliar, padahal berdasarkan LHPKN hanya memiliki harta Rp6,39 miliar. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, kpk, KPK Panggil Rahmady Effendy Hutahean, LHKPN Tak Wajar, Rahmady Effendy Hutahean
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mobil brio ngebut tabrak pedagang kupat tahu dan terguling lantaran menabrak pagar rumah warga. Foto: IG, @bdgcimahibarat (tangkaplayar) Viral Pengendara Mobil Tabrak Penjual Kupat Tahu dan Berakhir Terguling
Next Article Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menggelar sosialisasi Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) sekaligus layanan pendaftaran terhadap awak bus Primajasa. Sosialisasi tersebut berlangsung bergiliran di pool-pool armada Primajasa. Awak Bus Primajasa Terlindungi Program Jamsostek

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0032
HeadlineJabodetabek

Perempuan Cantik Ditemukan Tewas, di Hotel Kebayoran, Diduga Dibunuh, Pelaku Ditangkap Polisi

Nasional
Kabar Gembira, Universitas Mercu Buana Buka Beasiswa SNBT 2026: Perluas Akses Pendidikan Tinggi
31 May 2026, 13:52
HeadlineNews
Perawat Klinik Gigi di Tangerang Ditusuk Pasien Usai Antar ke Toilet, Korban Alami Lima Luka Tusuk
31 May 2026, 20:11
HeadlineOlahraga
Timnas Andalkan Skuad Lokal di AFF Cup 2026
31 May 2026, 15:37
HeadlineNews
Viral Pelajar Diduga Dirundung di Pringsewu, Penonton Justru Soraki Aksi Kekerasan
31 May 2026, 19:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?