Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Awak Bus Primajasa Terlindungi Program Jamsostek
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Awak Bus Primajasa Terlindungi Program Jamsostek
Nasional

Awak Bus Primajasa Terlindungi Program Jamsostek

Bambang
Bambang Published 20 May 2024, 13:15
Share
3 Min Read
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menggelar sosialisasi Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) sekaligus layanan pendaftaran terhadap awak bus Primajasa. Sosialisasi tersebut berlangsung bergiliran di pool-pool armada Primajasa.
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menggelar sosialisasi Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) sekaligus layanan pendaftaran terhadap awak bus Primajasa. Sosialisasi tersebut berlangsung bergiliran di pool-pool armada Primajasa.
SHARE

”Apabila mengalami kecelakaan kerja akan memperoleh tanggungan pemulihan seluruh kebutuhan medis tanpa batasan biaya sampai pekerja sembuh dan sampai kembali bekerja,” tegas Dewi. Begitu pula jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja maka ahli waris berhak mendapat manfaat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar.

Sedangkan jika peserta meninggal dunia bukan kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapat manfaat santunan Rp42 juta. Dewi mengatakan, pihaknya juga menyarankan sebaiknya pekerja BPU sekalian menabung di program Jaminan Hari Tua (JHT) Rp20 ribu per bulan. ”Sehingga dengan memiliki program JKK, JKM, dan JHT dengan iuran Rp36.800 per bulan benar-benar menjadikan pekerja bebas dari kecemasan risiko sosial,” kata Dewi. Menurut Dewi, awak bus tergolong profesi yang berisiko tinggi karena setiap harinya berada di jalan raya. Untuk itu pihaknya mendorong seluruh awak bus agar segera melindungi diri dengan mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

”Karena risiko kerja seperti kecelakaan kerja tak tentu kapan datangnya, tapi dapat menimpa siapa saja dan kapan saja tanpa pandang bulu. Untuk itu kami menyarankan agar para pekerja di sektor transportasi ini agar memanfaatkan sebaik-baiknya program perlindungan pemerintah yang murah tapi sangat bermanfaat,” tegas Dewi. (msb/dani)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Awak Bus Primajasa, Terlindungi Program Jamsostek
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Diundang ke KPK, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Bakal Diklarifikasi soal Dugaan LHKPN yang Tak Wajar
Next Article Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto dan jajaran. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Tiga Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Teridentifikasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?