indoposonline.id – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dan kawan-kawan segera diadili terkait perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.
Ini menyusul pelimpahan berkas perkara tersebut oleh Tim JPU Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (9/3/2021).
“Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara tersebut, maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim tentang hari sidang pertama,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta.
Dia menjelaskan, ada enam berkas perkara terdakwa yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pertama, berkas terdakwa atas nama Rizieq Shihab (locus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat).
Kedua, berkas terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi (locus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat).
“Kedua berkas perkara diatas untuk perkara yang terjadi di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 49 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 24 Februari 2021,” jelas Leo.