Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KLH Terbitkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > KLH Terbitkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
EkonomiHukum

KLH Terbitkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 20 Apr 2025, 12:53
Share
2 Min Read
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. (Istimewa)
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerbitkan Permen LH No. 02 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang menjaga ekosistem.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, aturan ini mengubah konservasi dari aktivitas sukarela menjadi sistem berbasis insentif. Masyarakat adat, petani hutan, dan komunitas lingkungan kini berhak atas kompensasi sah dan terukur.

“Masyarakat adat, petani hutan serta komunitas penjaga alam yang selama ini bekerja tanpa pamrih, kini dapat menerima kompensasi berdasarkan hasil kerja mereka menjaga ekosistem,” kata Menteri LH/Kepada Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Minggu (20/4/25).

Dana PJLH dapat bersumber dari APBN, APBD, CSR, hingga donasi, dan akan didukung sistem informasi nasional untuk transparansi. Contoh sukses program serupa telah diterapkan di Banten dan Lampung.

Baca Juga

Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
Imbal Jasa Lingkungan dan Cara Pemerintah Cegah Krisis Air
KLH/BPLH Komitmen Serius Tangani Sampah, Ciptakan Indonesia Bersih Berkelanjutan

Aturan ini menjadi langkah nyata menuju ekonomi hijau yang menggabungkan keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aturan PJLH, Kementerian Lingkungan Hidup, KLH, Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Wilson B. Lumi 20 Apr 2025, 12:53
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wahana Pendulum 360⁰ di Jatim Park 1 ditutup sementara usai insiden wisatawan terlempar. (Foto: Istimewa). Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Insiden Wisatawan di Jatim Park Batu
Next Article Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Plt Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif Indonesia Eximbank (LPEI), Sukatmo Padmosukarso bersama Chief Executive Officer Saudi Exim Bank H.E. Eng Saad Alkhab dan disaksikan oleh Menteri Perindustrian dan Sumber Mineral Arab Saudi, Bandar Al-Khorayef dan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Faisal Amodi di Jakarta, Rabu (16/4/2025). Foto: Dok LPEI Indonesia Eximbank dan Saudi EXIM Bank Dorong Langkah Strategis Peningkatan Perdagangan Kedua Negara

TERPOPULER

TERPOPULER
AC Milan (Sempre Milan)
HeadlineOlahraga

Simak, Prediksi dan Statistik AS Roma Vs AC Milan: Srigala siap Mengaum!

Gaya hidup
Meracle Academy dan Hotel Borobudur Jakarta mempersembahkan International Mermaid and Aquatic Arts Championship 2025
18 May 2025, 12:11
Gaya hidup
Yastroki Berikan Edukasi Stroke pada Anak Muda di LSPR Institute of Communication & Business
18 May 2025, 17:32
HeadlineOlahraga
Hebat! Indonesia Taklukkan Semua Lawan Untuk Amankan Tiket Lolos FIBA U16 Women’s Asia Cup Malaysia
18 May 2025, 15:30
HeadlineJabodetabek
Posko Ormas di Pasar Induk Kramat Jati Disulap Jadi Taman
18 May 2025, 16:46
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?