Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KLH Terbitkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > KLH Terbitkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
EkonomiHukum

KLH Terbitkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 20 Apr 2025, 12:53
Share
2 Min Read
MenKLH
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. (Istimewa)
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerbitkan Permen LH No. 02 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang menjaga ekosistem.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, aturan ini mengubah konservasi dari aktivitas sukarela menjadi sistem berbasis insentif. Masyarakat adat, petani hutan, dan komunitas lingkungan kini berhak atas kompensasi sah dan terukur.

“Masyarakat adat, petani hutan serta komunitas penjaga alam yang selama ini bekerja tanpa pamrih, kini dapat menerima kompensasi berdasarkan hasil kerja mereka menjaga ekosistem,” kata Menteri LH/Kepada Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Minggu (20/4/25).

Dana PJLH dapat bersumber dari APBN, APBD, CSR, hingga donasi, dan akan didukung sistem informasi nasional untuk transparansi. Contoh sukses program serupa telah diterapkan di Banten dan Lampung.

Baca Juga

1s
MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari Kementerian Lingkungan Hidup
KLH akan Panggil 8 perusahaan diduga Memicu Banjir Besar Sumatera
Diduga Turut Andil Cemarkan Udara, 116 Industri Ditindak KLH

Aturan ini menjadi langkah nyata menuju ekonomi hijau yang menggabungkan keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aturan PJLH, Kementerian Lingkungan Hidup, KLH, Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wahana Pendulum 360⁰ di Jatim Park 1 ditutup sementara usai insiden wisatawan terlempar. (Foto: Istimewa). Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Insiden Wisatawan di Jatim Park Batu
Next Article Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Plt Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif Indonesia Eximbank (LPEI), Sukatmo Padmosukarso bersama Chief Executive Officer Saudi Exim Bank H.E. Eng Saad Alkhab dan disaksikan oleh Menteri Perindustrian dan Sumber Mineral Arab Saudi, Bandar Al-Khorayef dan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Faisal Amodi di Jakarta, Rabu (16/4/2025). Foto: Dok LPEI Indonesia Eximbank dan Saudi EXIM Bank Dorong Langkah Strategis Peningkatan Perdagangan Kedua Negara

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Politik
Pansus DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square, Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2023
11 May 2026, 17:59
Hukum
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
11 May 2026, 17:51
Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
HeadlineInternasional
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
11 May 2026, 08:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?