Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KLH Terbitkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > KLH Terbitkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
EkonomiHukum

KLH Terbitkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 20 Apr 2025, 12:53
Share
2 Min Read
MenKLH
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. (Istimewa)
SHARE

Arah kebijakan PJLH tidak dirancang sebagai proyek temporer, tapi sebagai sistem nasional yang mengintegrasikan konservasi ke dalam perencanaan pembangunan. Aturan itu bukan hanya regulasi administratif, melainkan kerangka ekonomi alternatif yang menyatukan pelestarian alam dengan kesejahteraan rakyat.

“Siapa yang menjaga, harus kita jaga. Siapa yang melindungi alam, harus kita lindungi. Karena menjaga alam adalah menjaga masa depan kita bersama,” kata Hanif Faisol Nurofiq. (*)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aturan PJLH, Kementerian Lingkungan Hidup, KLH, Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wahana Pendulum 360⁰ di Jatim Park 1 ditutup sementara usai insiden wisatawan terlempar. (Foto: Istimewa). Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Insiden Wisatawan di Jatim Park Batu
Next Article Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Plt Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif Indonesia Eximbank (LPEI), Sukatmo Padmosukarso bersama Chief Executive Officer Saudi Exim Bank H.E. Eng Saad Alkhab dan disaksikan oleh Menteri Perindustrian dan Sumber Mineral Arab Saudi, Bandar Al-Khorayef dan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Faisal Amodi di Jakarta, Rabu (16/4/2025). Foto: Dok LPEI Indonesia Eximbank dan Saudi EXIM Bank Dorong Langkah Strategis Peningkatan Perdagangan Kedua Negara

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Politik
Pansus DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square, Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2023
11 May 2026, 17:59
Hukum
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
11 May 2026, 17:51
Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Ekonomi
Pegadaian dan SMBC Indonesia Perkuat Kolaborasi melalui Pengembangan Sustainable Financing Framework 2026
11 May 2026, 18:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?