Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
HeadlineJabodetabek

Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur

Redaksi
Redaksi Published 09 Mar 2021, 18:57
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 03 09 at 18.26.45 e1615290982409
Pelimpahan enam berkas perkara dugaan kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (9/3/2021). Foto: IST
SHARE

indoposonline.id – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dan kawan-kawan segera diadili terkait perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.

Ini menyusul pelimpahan berkas perkara tersebut oleh Tim JPU Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (9/3/2021).

“Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara tersebut, maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim tentang hari sidang pertama,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta.

Dia menjelaskan, ada enam berkas perkara terdakwa yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pertama, berkas terdakwa atas nama Rizieq Shihab (locus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat).

Baca Juga

Mantan imam besar FPI, Habib Rizieq disalah satu acara.(Foto Wikipedia)
Habib Rizieq Serukan Dukungan Pada Pemerintah Prabowo-Gibran
Tagar #FufufafaAdalahGibran Trending Lagi, IBHRS: Jangan Mau Diadu Domba, Ayo Ganyang Fufufafa!
Istri Pendiri FPI Habib Rizieq Meninggal Dunia di Bogor

Kedua, berkas terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi (locus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat).

“Kedua berkas perkara diatas untuk perkara yang terjadi di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 49 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 24 Februari 2021,” jelas Leo.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: habib rizieq, habib rizieq shihab
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 03 09 at 16.48.27 Bengkel Las Terbakar, Api Menyambar Kontrakan Lima Pintu di Cakung
Next Article WhatsApp Image 2021 03 09 at 19.28.20 Kasus Mark Sungkar, Begini Penjelasan Manager Triathlon AG 2018

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Olahraga
JAPFA Internasional FIDE Rated Apresiasi Atlet Difabel, GM Novendra Pimpin Babak Lima dengan 4,5 VP
24 May 2026, 23:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?