“Mengenai keterangan dari ahli waris kepada media masa diusir dari rumah adalah sama sekali tidak benar karena klien kami mempunyai bukti serah terima yang sah dari ahli waris kepada klien kami,” tegasnya.
Sehingga, Yuda meminta Dian dan kuasa hukumnya untuk segera meminta maaf karena tuduhannya tak terbukti di mata hukum.
Apabila teguran ini tidak ditanggapi, sambung Yudha, maka pihaknya akan melaporkan pihak-pihak terkait yang diduga memberikan keterangan palsu atau bohong kepada media elektronik sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Dian Rahmiani, 55, melaporkan kasus dugaan mafia tanah ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2020. Kasus tersebut dialami Dian pada 2017 lalu, terhadap asetnya dengan nomor sertifikat (SHM No.9/Gambir) berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
“Kami datang ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan hasil laporan yang telah dibuat oleh korban. Di sini jelas, mutlak korban mafia tanah yang benar-benar ada di Jakarta dan kami bersyukur laporannya ditanggapi dengan baik, ini bukti yang ditanggapi hasilnya,” kata Kuasa Hukum Dian, Hartanto pada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/2/2021).