Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Masih Dalami TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Panggil Windy Idol
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Masih Dalami TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Panggil Windy Idol
News

Masih Dalami TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Panggil Windy Idol

Iqbal
Iqbal Published 24 Apr 2025, 14:20
Share
1 Min Read
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Dok ipol.id/tangkap layar YT @kpkri
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Dok ipol.id/tangkap layar YT @kpkri
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPPU (di lingkungan Mahkamah Agung),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

“WY, wiraswasta,” sambung Tessa.

Diketahui, KPK telah menetapkan Windy Idol sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Masih Korek Kasus Jual Beli Gas, KPK Panggil 2 Mantan Direktur PGN
Sekda DKI Marullah Pilih Bungkam soal Laporan ke KPK
Pegiat Media Serukan Publik Tidak Terjebak Pusaran Opini yang Belum Terverifikasi Terkait Berita Sekda DKI

Penetapan tersangka tersebut adalah bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA.

Sementara itu, Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hasbi Hasan, kpk, Windy Idol
Iqbal 24 Apr 2025, 14:20
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis atau PKG disambut baik oleh masyarakat Kabupaten Belitung. Wabup Belitung Syamsir Dorong Masyarakat Gunakan Fasilitas Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Kesehatan yang Lebih Baik
Next Article Manfaat layanan Program JKN ini juga telah dirasakan oleh Khaeruddin (59) saat menjalani tindakan operasi mata akibat penyakit diabetes mellitus. Jangan Ragukan Manfaat Program JKN, Khaeruddin Jalani Operasi Mata Tanpa Ribet

TERPOPULER

TERPOPULER
Nirmala Dewi
HeadlineOlahraga

Usai Atasi Vietnam, Timnas Putri U16 Ditunggu Thailand di Partai Kedua, Nirmala: Jaga Fokus!

EkonomiHeadline
Gabungan Ojol Akan Demo Besar-besaran di Jakarta, Ancam Offline Massal pada 20 Mei 2025
16 May 2025, 14:27
Telkom
Permudah Akses Layanan Kesehatan Digital, AdMedika dan Prodia Resmikan Integrasi ProdiaLink pada Aplikasi MyAdMedik@
16 May 2025, 10:01
Telkom
Transparansi dan Akuntabel, Telkom Dukung Respon Cepat Kejati DKI Jakarta
16 May 2025, 14:02
HeadlineOlahraga
Timnas Putri U16 Amankan Kemenangan Kedua, Jalur Menuju FIBA U16 Women’s Asia Cup Semakin Dekat
16 May 2025, 11:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?