Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Mark Sungkar, Begini Penjelasan Manager Triathlon AG 2018
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Kasus Mark Sungkar, Begini Penjelasan Manager Triathlon AG 2018
News

Kasus Mark Sungkar, Begini Penjelasan Manager Triathlon AG 2018

Redaksi
Redaksi Published 09 Mar 2021, 20:43
Share
5 Min Read
WhatsApp Image 2021 03 09 at 19.28.20
Armand van Kempen. Foto: Istimewa
SHARE

Dia menilai, negara seperti mempersulit pencairan dana dan juga laporan dengan berbagai cara. Fachri mengatakan, kliennya seolah-olah dicitrakan tidak kooperatif dan sulit dihubungi.

Tim Likuidasi yang menangani kasus yang tidak terselesaikan lantas meminta pertanggunjawaban dari Ketum PP FTI melalui wawancara secara langsung. Setelah tiga kali pertemuan, tim tersebut justru menyatakan bahwa Mark Sungkar selama ini ternyata telah dikriminalisasi.

Setelah itu, keluarlah surat dari Tim Likuidasi tanggal 17 Juni 2019 kepada Inspektorat Kemenpora RI dan LPDUK Kemenpora RI dengan Perihal Penyelesaian Tunggakan Pembayaran kepada Pimpinan Pusat FTI yang jumlahnya sebesar Rp 562.310.000. Surat itu menandakan bahwa pada prinsipnya negara melalui Kemenpora wajib membayar kepada PP FTI dalam jumlah tersebut.

“Setelah satu bulan tidak ada tanggapan dari kedua instansi tersebut, klien kami diminta untuk mengirim surat menanyakan perihal tersebut. Namun sampai dengan hari ini tidak ada itikad baik untuk membayar ataupun untuk merespons hal yang menjadi kewajiban negara kepada klien kami. Lalu siapa yang berutang?” tandas Fahri Bachmid.

Baca Juga

logo ojk
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Penipuan Appeninc, VID dan Sensenowai
Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki
Pertamina Pastikan Isu Larangan Kendaraan Tertentu Gunakan Pertalite Mulai 1 Juni adalah Hoaks
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 03 09 at 18.26.45 Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Next Article WhatsApp Image 2021 03 09 at 20.01.56 1 Ini Lokasi Mengurus Dokumen akibat Banjir di Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?