indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pemblokiran aset tanah milik beberapa tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Pemblokiran itu diajukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ada empat tersangka yang sudah diajukan asetnya (tanah) untuk diblokir oleh BPN,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (5/3/2021).
Keempat tersangka itu adalah mantan Dirut Asabri Letjen (Purn) Sonny Widjaja, mantan Dirut Asabri periode tahun 2011-Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar dan Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
“Upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan tersangka adalah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi,” jelas Leo.
Untuk Sonny Widjaja, Kejagung mengajukan pemblokiran 17 bidang tanah yang terletak di 9 lokasi Kabupaten/Kota. Sedangkan aset Adam R Damiri berupa aset tanah 13 di lima Kabupaten/Kota.