indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa orang-orang terdekat para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero). Tak terkecuali, Kejagung juga memeriksa anak dari tersangka Kepala Divisi Investasi Asabri (2012-2017), Ilham W Siregar berinisial IMS.
“IMS diperiksa dengan kapasitas saksi atas kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Jumat (19/3).
Selain IMS, lanjut Leo, penyidik juga memeriksa dua orang saksi lainnya. Yakni, LA selaku Staf Team dari mantan Dirut PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro. Benny diketahui juga merupakan tersangka kasus tersebut. “Sedangkan seorang saksi lainnya yang ikut diperiksa adalah AIP selalu pihak swasta,” ucap Leo.
Leo menjelaskan, pemeriksaan ketiga saksi itu bertujuan untuk mencari fakta hukum dan alat bukti tentang tindak pidana tersebut. “Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana tersebut,” tandas Leo.
Dalam kasus Asabri, Kejagung sudah menetapkan sembilan tersangka. Selain Ilham dan Benny Tjokro, Kejagung juga menetapkan mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayor Jenderal (Pur) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Pur) Sonny Widjaja, Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.
Selain itu, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012 – 2015), Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019), Hari Setiono dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo. Kejagung memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sebesar Rp23,7 triliun.(ydh)