IPOL.ID- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Rabu (24/6/2026).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial YRW, mantan Pelaksana Tugas Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026, RW selaku Direktur CV TAS, serta JSR yang merupakan Direktur PT BKS.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Juni 2026 dan ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat,” ujar Dapot dalam keterangan resminya.
Menurutnya, dalam perkara yang menjerat YRW, penyidik menduga tersangka bersama DP yang telah lebih dahulu ditahan pada 21 Mei 2026 melakukan pemerasan, menerima suap, dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

