IPOL.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2016-2025. Penetapan ketiga tersangka menyusul hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan rasuah tersebut.
“Tim penyidik Jampidsus melakukan pengembangan dalam kasus korupsi PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup). Untuk itu, kami menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Direktur Penyidikan, Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).
Disebutkannya ketiga tersangka berinisial HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kalimantan Tengah, kemudian BJW selaku Direktur PT AKT dan HZM selaku General Manager PT OOWL.
Ketiganya diduga membantu aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh taipan Samin Tan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penambangan batu bara ilegal yang dikelola oleh korporasi tersebut. Tersangka yakni Samin Tan alias ST selaku Beneficial Owner (Pemilik) PT AKT.
