IPOL.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah kediaman tujuh tersangka kasus korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2018-2015.
“Penggeledahan dilakukan di tempat tinggal masing-masing tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Adapun penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik pada Kamis (9/4/2026) pekan lalu, usai penetapan status tersangka.
Dalam penggeledahan itu, kata dia, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang terkait kasus korupsi tersebut. Barang bukti itu akan dianalisis sebelum diajukan ke pengadilan.
“Disita dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah para tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008-2015.
Salah satu tersangka adalah Mohammad Riza Chalid selaku beneficial ownership Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER).
Tersangka lainnya adalah IRW selaku pihak swasta atau direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid.
