Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), pada tahun 2016 – 2025.
Penetapan tersangka setelah penyidik memperoleh cukup bukti, melalui serangkaian tindakan penyidikan. Di antaranya dengan pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di provinsi DK Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. (Yudha Krastawan)
