IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode tahun 2013-2025.
Tersangka ialah Hery Susanto alias HS selaku Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan penetapan tersangka HS dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.
“Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di Provinsi Jakarta, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ucap Syarief dalam jumpa pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Dijelaskan Syarief, kasus ini berawal dari sebuah perusahaan berinisial PT TSHI yang memiliki permasalahan perhitungan Penerimaab Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan RI.
