Perusahaan itu kemudian bekerja sama dengan Hery untuk mencari jalan keluar atas masalah itu. Caranya adalah dengan mengatur agar kebijakan yang dibuat Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman Dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.
“Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar,” kata Syarief.
“Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI selesai, Saudara LKM diperintahkan oleh Saudara HS untuk menyampaikan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada Saudara LO selaku pihak dari PT TSHI kepada pihak Laode PT TSHI, dan menyampaikan pesan dari Saudara HS bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan akan sesuai harapan Saudara LO dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, HS disangkakan pasal, Primer: Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
