Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
HeadlineHukum

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan

Iqbal
Iqbal Published 16 Apr 2026, 15:33
Share
3 Min Read
ketua ombusdman
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

Perusahaan itu kemudian bekerja sama dengan Hery untuk mencari jalan keluar atas masalah itu. Caranya adalah dengan mengatur agar kebijakan yang dibuat Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman Dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.

“Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar,” kata Syarief.

“Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI selesai, Saudara LKM diperintahkan oleh Saudara HS untuk menyampaikan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada Saudara LO selaku pihak dari PT TSHI kepada pihak Laode PT TSHI, dan menyampaikan pesan dari Saudara HS bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan akan sesuai harapan Saudara LO dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, HS disangkakan pasal, Primer: Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga

Ilustrasi jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi saat disambangi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Respons KPK Soal Tim Penyidik Khusus yang Dibentuk Kejagung Tangani Kasus Eks Jampidsus
Luruskan Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung: Masih Tersangka
Kejagung Terjunkan 9 Jaksa Senior untuk Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie, Ada yang mantan Jaksa KPK
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, Ketua Ombudsman, Korupsi Tata Kelola Nikel, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article lustrasi Lini produksi rokok di pabrik tembakau. Foto: Istock @CristiNistor Gappri Tolak Pembatasan Nikotin dan Tar, Nilai Ancam Industri Rokok Kretek
Next Article ilustrasi 2 jenazah ft istock ad zonecreative Upaya Penyelamatan Berujung Maut, Dua Orang Tewas di Sungai Cibanjaran Bandung

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi ledakan. Foto: iStock
Headline

Gudang Amunisi di Madiun Meledak, Sejumlah Anggota TNI Terluka

BNI
BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan
16 Jul 2026, 18:42
Nasional
Kawal Ekonomi Sirkular dan Perdagangan Global, Indonesia Pimpin Pertemuan Pakar Metrologi Asia Pasifik di Yogyakarta
16 Jul 2026, 15:33
Headline
KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya
16 Jul 2026, 16:15
Jakarta Raya
Khoirudin: Penguatan Sistem Pemantauan Kualitas Udara Penting untuk Melindungi Masyarakat
16 Jul 2026, 17:44
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?