IPOL.ID – Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah yang akan membatasi kadar nikotin, tar, serta melarang sejumlah bahan tambahan dalam produk tembakau. Kebijakan ini dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) nasional, terutama sektor rokok kretek.
Ketua Umum Gappri, Henry Najoan, mengatakan kebijakan tersebut berisiko besar terhadap rantai pasok industri, khususnya pada komoditas tembakau dan cengkeh dalam negeri.
“Bahan baku utama produk kami adalah tembakau dan cengkeh lokal seperti tembakau Temanggung yang secara alami memiliki kadar nikotin relatif tinggi,” kata Henry, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan kandungan nikotin pada tembakau lokal berkisar antara 30 mg hingga 80 mg per gram. Dengan kadar tersebut, menurutnya, industri akan kesulitan memenuhi standar jika ambang batas yang ditetapkan terlalu rendah.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berencana mengatur batas kadar tar dan nikotin. Di sisi lain, Kementerian Kesehatan tengah menyusun aturan terkait pelarangan bahan tambahan dalam produk tembakau dan rokok elektronik.
