Di sisi lain, Henry menegaskan sektor industri hasil tembakau memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Ia menyebut penerimaan cukai hasil tembakau mencapai sekitar Rp200 triliun per tahun serta menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja.
“Karena itu, kebijakan yang diambil perlu mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlangsungan ekonomi,” kata dia.
Gappri juga menilai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 yang mengatur batas maksimal nikotin 1,5 mg dan tar 20 mg per gram sulit diterapkan dalam industri kretek.
Menurut Henry, kondisi tersebut tidak sejalan dengan realitas bahan baku tembakau lokal yang memiliki kadar nikotin tinggi secara alami.
Gappri berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan secara lebih komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi industri dalam negeri, termasuk dinamika global yang turut memengaruhi stabilitas sektor tersebut.(Vinolla)
