Henry menilai kebijakan tersebut juga berpotensi berdampak pada komoditas cengkeh, yang merupakan komponen utama rokok kretek. Pembatasan kadar tar dinilai akan mengurangi penggunaan cengkeh dalam produksi.
“Kebijakan ini dapat merusak cita rasa khas kretek sekaligus mengancam mata pencaharian petani cengkeh,” ujarnya.
Gappri juga menyoroti keberadaan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang selama ini telah mengatur kadar nikotin dan tar pada produk rokok kretek. Standar tersebut, menurutnya, telah disusun dengan mempertimbangkan karakteristik tembakau dan cengkeh lokal.
Jika pemerintah menetapkan batasan yang lebih ketat dari SNI 8676:2019, Henry menilai standar nasional tersebut menjadi tidak relevan dan berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian di lapangan.
Selain itu, rencana pelarangan hampir seluruh bahan tambahan, termasuk yang tergolong food grade, dinilai dapat menghambat operasional industri rokok legal. Gappri mengkhawatirkan kondisi ini justru akan membuka peluang meningkatnya peredaran rokok ilegal.
