Selain itu, Lebih Subsidiair: Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Pasal 606 ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. (Yudha Krastawan)
