“Nilai uang yang diduga diterima mencapai lebih dari Rp2 miliar yang berasal dari sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) karya maupun pihak swasta yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut,” terangnya.
Sementara itu, tersangka RW dan JSR diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif pada pelaksanaan belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama periode 2023 hingga 2024.
“Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sedikitnya lebih dari Rp16 miliar,” jelas Dapot.
Atas perbuatannya, YRW dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan, suap, dan gratifikasi. Sedangkan RW dan JSR disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta Undang-Undang Tipikor.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang pada sejumlah proyek di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kamis (21/5/2026).

