Salah satu tersangka adalah Dwi Purwantoro, yang pernah menjabat selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) periode Juli 2025 – Januari 2026.
Selain Dwi, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan dua tersangka lain yaitu Sekretaris Ditjen Cipta Karya, Riono Suprapto, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Cipta Karya berinisial AS sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin Ditjen Cipta Karya melalui rekayasa proyek fiktif yang menyebabkan negara merugi hingga Rp16 miliar.
Atas penetapan ketiga tersangka baru tersebut, maka total tersangka dalam kasus rasuah di lingkungan Kementerian PU mencapai enam orang. (Yudha Krastawan)

