Dalam kasus Asabri, Kejagung sudah menetapkan sembilan tersangka. Selain Ilham dan Benny Tjokro, Kejagung juga menetapkan mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayor Jenderal (Pur) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Pur) Sonny Widjaja, Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.
Selain itu, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012 – 2015), Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019), Hari Setiono dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo. Kejagung memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sebesar Rp23,7 triliun.(ydh)