indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) sebesar Rp23,7 triliun.
Itu diketahui setelah penyidik memeriksa enam orang saksi di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Selasa (23/3).
Sebab, dari enam orang saksi, satu orang di antaranya termasuk orang terdekat mantan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo. Jimmy merupakan satu dari sembilan tersangka kasus Asabri. “Saksi dimaksud adalah CCW selaku nominee dari tersangka JS (Jimmy Sutopo),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Simanjuntak di Jakarta, Selasa (23/3).
Sedangkan lima orang saksi lainnya yakni, Pelaksana Instruksi Trading PT Tricore Kapital Sarana & PT Dana Lingkar Kapital, RD, Pegawai PT Mirae Sekuritas, JT, Corporate Finance PT Tricore Kapital Sarana & PT Dana Lingkar Kapital, KK, Direktur PT Primaasia Global Property, JJ dan seorang karyawan swasta, MM.