indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) sebesar Rp23,7 triliun.
Itu diketahui setelah penyidik memeriksa enam orang saksi di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Selasa (23/3).
Sebab, dari enam orang saksi, satu orang di antaranya termasuk orang terdekat mantan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo. Jimmy merupakan satu dari sembilan tersangka kasus Asabri. “Saksi dimaksud adalah CCW selaku nominee dari tersangka JS (Jimmy Sutopo),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Simanjuntak di Jakarta, Selasa (23/3).
Sedangkan lima orang saksi lainnya yakni, Pelaksana Instruksi Trading PT Tricore Kapital Sarana & PT Dana Lingkar Kapital, RD, Pegawai PT Mirae Sekuritas, JT, Corporate Finance PT Tricore Kapital Sarana & PT Dana Lingkar Kapital, KK, Direktur PT Primaasia Global Property, JJ dan seorang karyawan swasta, MM.
Sama dengan CCW, kelima orang itu juga diperiksa sebagai saksi kasus tersebut. “Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang kasus Asabri,”.
Selain Jimmy Sutopo, Kejagung juga menetapkan tersangka lainnya yakni, mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayor Jenderal (Pur) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Pur) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri (2012 – 2017), Ilham W Siregar.
Selain itu, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012 – 2015), Bachtiar Effendi dan mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019), Hari Setiono.(ydh)