indoposonline.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadiri sidang dugaan perkara tindak pidana kekarantinaan Kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).
“Agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap 6 (enam) berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan yang dimulai dengan perkara atas nama terdakwa MRS (Muhammad Rizieq Shihab),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Simanjuntak.
Namun dalam persidangan tersebut, JPU sempat kesulitan menghadirkan MRS untuk disidang. Dikarenakan, MRS menolak untuk disidang secara online bukan tatap muka langsung. Meski begitu, JPU tetap berusaha membujuk dan memberikan pengertian kepada terdakwa untuk ikuti sidang tersebut.
“Sebelum persidangan dimulai di depan ruang tahanan, Tim JPU berusaha membujuk dan memberikan pengertian kepada terdakwa (MRS) untuk menghadiri persidangan, namun terdakwa keberatan dengan alasan persidangan masih dilaksanakan secara online, sehingga terdakwa tetap tidak mau hadir dalam persidangan,” ucap Leo.