Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Divonis Tiga Tahun Kurungan, Munarman Banding
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Divonis Tiga Tahun Kurungan, Munarman Banding
HeadlineHukum

Divonis Tiga Tahun Kurungan, Munarman Banding

Timur
Timur Published 06 Apr 2022, 13:40
Share
3 Min Read
20191009223407 IMG 8837
Munarman. Foto: Antara
SHARE

IPOL.ID – Eks Sekretaris Umum FPI Munarman divonis majelis hakim PN Jakarta Timur tiga tahun penjara. Atas putusan tersebut pihak Munarman mengajukan banding.

Munrman menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana terorisme. Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa usai majelis hakim membacakan vonis di Jakarta, Rabu (6/4/2022).=

Awalnya, majelis hakim bertanya kepada kubu Munarman terkait putusan tersebut. Apakah hendak mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

“,Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir atau banding. Begitu juga dengan penuntut umum,” tanya majelis hakim.

Baca Juga

polisi arab saudi tangkap
Polisi Saudi Tangkap 18 Warga Pakistan dan Afghanistan di Mekkah: Palsukan Iqama, Kartu Nusuk, dan Gelang Haji
Densus Tangkap 8 Teroris JAD di Sulteng, Aktif Sebar Propaganda ISIS
Deretan Prestasi Santri Pesantren di Tingkat Nasional dan Internasiona

“Baik majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini,” jawab tim kuasa hukum Munarman, Ahmad Michdan.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga mengajukan pertanyaan serupa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam hal ini, JPU juga akan mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara tersebut

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Munarman, yakni delapan tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim menilai jika eks Sekretaris Umum FPI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: fpi, front pembela islam, habib rizieq shihab, hukum, IB HRS, Kriminal, munarman, nasional, panglima FPI, pembunuhan km 50, Polisi, teroris
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article hendra/ahsan Korea Terbuka 2022: The Daddies Tak Terbendung Melenggang ke Babak Kedua
Next Article IMG 20220406 WA0031 Finnet Kolaborasi dengan Perbarindo dalam Wujudkan BPR E-Cash

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

HeadlineNasional
Kapolri Mutasi 108 Pati dan Pamen Polri di Bulan Mei 2026, Siapa saja?
10 May 2026, 09:25
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?