Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Divonis Tiga Tahun Kurungan, Munarman Banding
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Divonis Tiga Tahun Kurungan, Munarman Banding
HeadlineHukum

Divonis Tiga Tahun Kurungan, Munarman Banding

Timur
Timur Published 06 Apr 2022, 13:40
Share
3 Min Read
20191009223407 IMG 8837
Munarman. Foto: Antara
SHARE

Putusan itu merujuk Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Adapun Pasal 13 C menyebutkan: Menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut membeberkan hal-hal yang memberatkan. Pertama, eks Sekretaris Umum FPI itu tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan terorisme.

“Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme,” kata majelis hakim.

Selain itu, ada satu faktor yang menjadi pemberat dalam vonis terhadap Munarman. Majelis hakim menyatakan jika Munarman sudah pernah dihukum. “Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum,” sambung majelis hakim.

Baca Juga

polisi arab saudi tangkap
Polisi Saudi Tangkap 18 Warga Pakistan dan Afghanistan di Mekkah: Palsukan Iqama, Kartu Nusuk, dan Gelang Haji
Densus Tangkap 8 Teroris JAD di Sulteng, Aktif Sebar Propaganda ISIS
Deretan Prestasi Santri Pesantren di Tingkat Nasional dan Internasiona
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: fpi, front pembela islam, habib rizieq shihab, hukum, IB HRS, Kriminal, munarman, nasional, panglima FPI, pembunuhan km 50, Polisi, teroris
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article hendra/ahsan Korea Terbuka 2022: The Daddies Tak Terbendung Melenggang ke Babak Kedua
Next Article IMG 20220406 WA0031 Finnet Kolaborasi dengan Perbarindo dalam Wujudkan BPR E-Cash

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

HeadlineNews
Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
10 May 2026, 17:07
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?